Kamis, 29 September 2016

Biaya Beli Rumah Baru (Part 1 )



Di dalam transaksi jual beli rumah tidak akan terlepas dari banyaknya biaya-biaya pengurusan. Biaya-biaya tersebut ada  dua yaitu yang resmi dibayarkan ke negara atau pemerintah daerah dan ada juga ke pejabat. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut adalah PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya seperti PPAT. Berikut penjelasan biaya-biaya yang harus dikeluarkan pada saat jual beli rumah.

beli rumah baru, biaya beli rumah, banjarbaru


Pengecekan Sertifikat


Dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah di kantor pertanahan setempat dengan biaya tergantung dari kebijakan masing-masing kantor tersebut , bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan blokir, catatan sita dan  catatan lain. Biasanya biaya ini ditanggung pembeli rumah, atau sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. 

Biaya Akta Jual Beli


Pembuatan akta jual beli atau disingkat (AJB) ini juga memerlukan dana. AJB di buat oleh PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Harga AJB (Akta jual beli) di PPAT itu beda-beda pada tiap-tiap daerah, akan tetapi tidak boleh lebih dari 1% dari harga transaksi yang tertera didalam Akta. Biaya Akta Jual Beli ini biasanya ditanggung kedua belah pihak yaitu penjual maupun pembeli rumah, dan harus sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.

Biaya Balik Nama


Balik nama sertifikat juga dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses ini diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan biasanya ditanggung oleh pembeli.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak


Biaya PNBP dibayarkan pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya  biaya PNBP ini 1 0/00 (satu per seribu/permill) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanahnya

Pajak Penghasilan


Besarnya Pajak Penghasilan  (Pph ) adalah 5% dari besarnya transaksi dan harus sudah dibayar sebelum tanda tanganAJB. Biaya PPH dilakukan di bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah tersebut kemudian di validasi di kantor pajak setempat. Pph  ini biasanya dibebankan ke penjual, atau bisa juga tergantung kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.

Biaya - Biaya Selanjutnya KLIK DISINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar