Di dalam transaksi jual beli rumah tidak akan terlepas dari
banyaknya biaya-biaya pengurusan. Biaya-biaya tersebut ada dua yaitu yang resmi dibayarkan ke negara atau
pemerintah daerah dan ada juga ke pejabat. Biaya yang resmi dibayarkan tersebut
adalah PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya seperti PPAT. Berikut penjelasan
biaya-biaya yang harus dikeluarkan pada saat jual beli rumah.
Pengecekan Sertifikat
Dilakukan sebelum transaksi jual beli rumah di kantor
pertanahan setempat dengan biaya tergantung dari kebijakan masing-masing kantor
tersebut , bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan
blokir, catatan sita dan catatan lain. Biasanya
biaya ini ditanggung pembeli rumah, atau sesuai kesepakatan antara penjual dan
pembeli rumah.
Biaya Akta Jual Beli
Pembuatan
akta jual beli atau disingkat (AJB) ini juga memerlukan dana. AJB di buat oleh
PPAT (Pejabat Pembuat akta tanah). Harga AJB (Akta jual beli) di PPAT itu beda-beda
pada tiap-tiap daerah, akan tetapi tidak boleh lebih dari 1% dari harga
transaksi yang tertera didalam Akta. Biaya Akta Jual Beli ini biasanya ditanggung
kedua belah pihak yaitu penjual maupun pembeli rumah, dan harus sesuai kesepakatan
antara penjual dan pembeli rumah.
Biaya Balik Nama
Balik nama
sertifikat juga dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses ini diajukan
oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan membayar sejumlah biaya sesuai
dengan peraturan yang berlaku dan biasanya ditanggung oleh pembeli.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak
Biaya PNBP
dibayarkan pada saat pengajuan Peralihan Hak atau Balik Nama. Besarnya biaya PNBP ini 1 0/00 (satu per seribu/permill)
dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanahnya
Pajak Penghasilan
Besarnya Pajak
Penghasilan (Pph ) adalah 5% dari besarnya
transaksi dan harus sudah dibayar sebelum tanda tanganAJB. Biaya PPH dilakukan
di bank penerima pembayaran transaksi jual beli rumah tersebut kemudian di
validasi di kantor pajak setempat. Pph
ini biasanya dibebankan ke penjual, atau bisa juga tergantung
kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah.
Biaya - Biaya Selanjutnya KLIK DISINI
Biaya - Biaya Selanjutnya KLIK DISINI

Tidak ada komentar:
Posting Komentar