Kamis, 29 September 2016

Biaya Beli Rumah ( Part 2)



BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)



Biaya berikutnya adalah Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan atau disingkat (BPHTB) sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Yang mengeluarkan biaya ini yaitu sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli rumah. BPHTB ini juga harus sudah dilunasi sebelum akta jual beli (AJB). BPHTB akan dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga pada tukar-menukar, waris, hibah, pemasukan tanah ke perseroan, dan lainnya.

Dasar perhitungan BPHTB adalah dari nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), daN kemudian dikalikan 5%. Besarnya NJTKP berbeda untuk tiap-tiap daerah, contohnya untuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp80 juta.


Biaya KPR


Berbeda halnya jika membeli rumah dengan cara tunai yang pastinya  tidak akan menimbulkan biaya seperti jika membeli dengan cara kredit atau KPR. Jika pendanaan yang  dilakukan dengan cara KPR, akan muncul  biaya tambahan seperti  provisi, administrasi, dan lainnya yang besarannya  berkisar 4 sampai 5% dari total pinjaman (plafond) yang disetujui bank. Untuk biaya KPR sepenuhnya akan jadi tanggung jawab pihak pembeli.

biaya beli rumah, rumah di banjarbaru



Biaya Jasa Notaris

Adanya notaris dalam kegiatan jual beli rumah adalah mutlak adanya, karena setiap perjanjian yang dimaksudkan untuk memindahkan hak, menggadaikan, atau memberikan hak baru atas tanah itu harus dibuktikan dengan akta yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta ini juga akan diperlukan ketika seseorang hendak melakukan pinjaman uang dengan melibatkan hak atas tanah sebagai tanggungannya.

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau lebih sering disebut notaris ini satu-satunya pejabat yang berwenang dalam menentukan keabsahan suatu proses jual beli tanah atau rumah. Jadi peranan notaris dalam suatu transaksi jual beli tanah adalah hal yang diharuskan dan sangat penting, terutama bagi pihak pembeli.

Cek Biaya-Biaya Sebelum nya DISINI

Jika anda membeli rumah di Banjarbaru tepat nya di CitraMitra City Banjarbaru, maka anda terbebas dari biaya-biaya tersebut di atas, karena sebagian besar biaya sudah ditanggung oleh Ciputra Group.